Thursday 13 August 2009

Adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Wilayah II Pangkalan Bun yakni sebuah instansi pemerintah dibawah Kementerian Kehutanan Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Dengan alamat Jl. Pasir Panjang RT. 11 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.


Lihat Kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun di peta yang lebih besar

Adapun Tugas pokok dari BKSDA SKW II Pangkalan Bun adalah Peneglolaan Kawasan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan hal itu mempunyai 3 (tiga) tujuan dan sasaran pengelolaan, yakni :


  • Perlindungan sistem penyangga kehidupan


  • Pengawetan keanekaragaman hayati jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya


  • Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya



  • BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 5 TAHUN 1990
    TENTANG
    KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

    BAB II
    PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN
    Pasal 6
    Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.
    Pasal 7
    Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
    Pasal 8
    1. Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menetapkan:
    a. wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
    b. pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
    c. pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.
    2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 9
    1. Setiap pemegang hak atas tanah dan hak pengusahaan di perairan dalam wilayah sistem penyangga kehidupan wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah tersebut.
    2. Dalam rangka pelaksanaan perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pemerintah mengatur serta melakukan tindakan penertiban terhadap penggunaan dan pengelolaan tanah dan hak pengusahaan di perairan yang terletak dalam wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.
    3. Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pasal 10
    Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan secara alami dan atau oleh karena pemanfaatannya serta oleh sebab-sebab lainnya diikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan berkesinambungan.

    BAB III
    PENGAWETAN KEANEKARAGAMAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA BESERTA EKOSISTEMNYA
    Pasal 11
    Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan:
    a. pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
    b. pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
    Pasal 12
    Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.
    Pasal 13
    1. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam.
    2. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.
    3. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
    BAB VI
    PEMANFAATAN SECARA LESTARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
    Pasal 26
    Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
    a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
    b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
    Pasal 27
    Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.
    Pasal 28
    Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

    Adapun Kawasan yang dikelola oleh BKSDA Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun terdapat 2 (dua) kawasan yang tersebar di wilayah kerja yaitu :
    1. Suaka Margasatwa Sungai Lamandau
    2. Taman Wisata Alam Tanjung Keluang.

    1 comment:

    1. saya mendapatkan burung, dan setelah saya cek diinternet trnyata ini trmasuk spesies burung langka, dan dilindungi, namax red naped trogon... ap burung ini bisa saya pelihara atau BKSDA dapat memberi solusi yg lebih tepat. mohon hubungi nomor saya 0852 5288 5662 Joko Prayitno, SH. Saya tunggu. terima kasih. :)

      ReplyDelete

    Please Comment

    Design by Iqbal Tawakkal | Blogger Theme by Lasantha | Iblist Takkaw